JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha akan dikenakan sanksi, apabila mempekerjakan karyawan di hari pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak memberikan upah lembur.
Sanksi tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu sanksi berupa pidana kurungan satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. “Kalau pengusaha mengerjakan pada tanggal merah, pilkada, hari libur, berarti harus membayar lembur,” ujar Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani, kemarin (9/12).
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Apabila ada perusahaan bandel tidak menggubris UU 13/2003, maka Kemenaker menyarankan para pekerja untuk mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat. “Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing,” ucap dia.
Terpisah, Wakil Ketua Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memastikan, pengusaha akan menaati peraturan pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. “Bagi yang masuk memang harus bayar lembur,” ujar Shinta.
Namun demikian, Shinta menuturkan pengusaha meliburkan kegiatan operasional, sesuai dengan arahan pemerintah. “Ya, kami meliburkan sesuai aturan pemerintah,” kata Shinta.
Senada, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton . Supit juga memastikan jika pengusaha meliburkan karyawan sesuai arahan presiden di hari Pilkada. “Kami meliburkan karyawan,” tukasnya.
Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Sebanyak 270 daerah tetap melaksanakan pesta demokrasi itu. Sebanyak 270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (din/fin)