Adapun bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum pilkades, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) oleh bupati sehingga tidak ada kekosongan jabatan, dan pelayanan masyarakat tetap berlanjut.
“Kita akan berusaha membuat langkah-langkah inovatif, untuk 2021 pilkadesnya serempak satu kali di bulan Juni. Jadi di Jabar ini pemilihan kepala desanya serentak, sehingga tidak terlalu hiruk pikuk dari desa satu ke desa yang lain,” ungkap Kang Uu.
Pilkades di Jabar tertunda karena Mendagri mengeluarkan Surat bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW. Surat ini ditujukkan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Pilkades 2020 ditunda karena berbarengan dengan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
“Pilkades ini sudah diundur. Di Kabupaten Ciamis juga sudah diundur. Kalau diundur lagi, kasihan mereka yang sudah persiapan. Maka mau tidak mau, sekali pun kemarin berdekatan dengan beberapa daerah yang sedang melaksanakan pilkada, itu tidak menjadi halangan untuk melaksanakan pilkades,” tutup Kang Uu. (mid)