Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK

Jumat 11-12-2020,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut tidak sah karena melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, tidak ada permintaan keterangan.

Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mengatakan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

\"Di sini IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,\" ujar dia.

Baca Juga:

Kemudian ada juga kejanggalan dalam penetapan tersangka. penetapan hukum kepada Habib Rizieq mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.

\"Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan,\" ujar Abdul dalam pesan singkatnya. (yud/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait