Ruang Gerak HRS Dipersempit, Dilarang ke Luar Negeri, Polri: Segera Ditangkap

Jumat 11-12-2020,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dicekal ke luar negeri, terhitung sejak 7 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan.

HRS dicekal karena menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

\"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: Nah Loh, Bawaslu Jabar Temukan Serangan Fajar di Indramayu

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran dua pasal yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 126 KUHP melawan petugas.

Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Tags :
Kategori :

Terkait