JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang itu didapatkan berdasarkan data pengawasan per 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB.
“Hal tersebut (PSU) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS,” kata Fritz di Jakarta, Jumat (11/12).
Potensi pemungutan suara ulang, kata dia, juga karena ditemukan KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Menurut Frit,z 58 TPS itu tersebar di 17 provinsi, yang terbanyak sesuai data pembaharuan 11 Desember yakni di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS.
Kemudian, sebanyak 12 TPS di Sumatera Barat, di Provinsi Jawa Timur dan Riau masing-masing 4 TPS, masing-masing tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.
Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara masing-masing dua TPS. Berikutnya, masing-masing 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
Kemudian, Fritz menjelaskan, pemungutan suara ulang dalam ketentuan rekomendasi panwas kecamatan bisa dilaksanakan 2 hari setelah dilakukan pencoblosan Pilkada 2020.
“Atau paling lama 4 hari, berarti 13 Desember, Minggu. Dalam PKPU no 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62 terdapat mekanisme PSU secara detail juga ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 dan 60,” ujarnya. (riz/fin)