Tiba di Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Penyidik, MRS Tidak Banyak Komentar

Sabtu 12-12-2020,12:53 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Iamam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) itu datang sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan putrinya di Petambudan, Jakarta Pusat.

MRS datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. Saat tiba di Polda, MRS tidak banyak komentar menanggapi pertanyaan wartawan.

Seperti dilansir Jawapos.com, saat disinggung terkait kemungkinan dia akan langsung dikenakan penahanan, Rizieq masih enggan berkomentar. Dia mengatakan, akan fokus terhadap proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: Disebut akan Ditangkap, Habib Rizieq: Saya Pagi Ini ke Polda Metro

“Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Begitu pula soal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan, Rizieq pun belum banyak berkomentar. Dia belum mau mengatakan keberatan atas pasal tersebut.

“Itu nanti kami lihat setelah pemeriksaan, nanti insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan perkembangan,” ucapnya.

2

Di sisi lain, Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Dia hanya akan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik.

“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Enam orang kami tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (hsn/jp)

https://youtu.be/1lSyq0hJmps
Tags :
Kategori :

Terkait