Kerumunan, Sentil Mahfud MD

Kamis 17-12-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12). Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pukul 09.10 kemarin. Ia memberikan keterangan selama satu setengah jam.

Usai memberikan keterangan, Kang Emil menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan bahwa kedatangannya hanya melengkapi keterangan yang dibutuhkan kepolisian.

Kang Emil meminta, Menkopolhukam Mahfud MD untuk turut bertanggung jawab atas kerumunan penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS). “Izinkan saya beropini secara pribadi. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana, penjemputan HRS ini diizinkan,” ujar dia.

Mahfud diketahui sempat menyampaikan keterangan terkait penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu diketahui Mahfud mengizinkan asalkan dilakukan dengan tertib. Menurut Kang Emil, pernyataan tersebut menjadi tafsir yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.

“Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara ‘selama tertib dan damai boleh’, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya,” tutur Kang Emil.

Menurut Emil, untuk mencapai keadilan, Mahfud Md pun diharapkan bertanggung jawab. “Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran, yang peran yang perlu diklarifikasi,” tutur Emil.

Kang Emil kembali menegaskan, Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana, kewenangan teknis seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/walikota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

2

\"Jabar adalah daerah otonom, beda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Bupati/walikota di Jabar dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur,\" ucapnya.

Kang Emil menambahkan, dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal, secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

\"Ada ribuan acara setiap tahun di Jabar yang tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya. Peristiwa di Megamendung itu dalam opini saya, adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas Covid-19 setempat,\" katanya.

\"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi. Pertama, bila lokasi acara ada di perbatasan, misalkan ada di antara Bogor dan Cianjur,\" tambahnya.

Hal selanjutnya, kata Kang Emil, jika Satgas Covid-19 kabupaten/kota menyatakan tidak sanggup dan memerlukan bantuan pemerintah provinsi.

\"Yang kedua jika pemkab dan Satgas Covid-19 di kabupaten menyatakan tidak sanggup barulah provinsi masuk, contohnya alat rapid test habis atau pelaksanaannya perlu bantuan provinsi maka kita turun membantu,\" ucapnya.

Oleh karena itu, Kang Emil mengatakan bahwa kerumunan di Megamendung secara teknis menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Kendati begitu, ia juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.

\"Secara moril apapun yang terjadi di wilayah Jabar termasuk di Megamendung adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jadi, saya menyatakan rasa tanggung jawab moril saya tapi kalau secara teknis peraturan perundang-undangan tentu kita harus adil dan proporsional. Itulah kenapa saya selalu taat hadir memenuhi kebutuhan dari kepolisian,\" katanya. (mid)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s
Tags :
Kategori :

Terkait