Timbulkan Kerumunan, Siap-siap Disanksi!

Sabtu 19-12-2020,18:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan di beberapa daerah di Indonesia. Sejumlah wilayah diketahui masih ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah dan Satgas daerah diminta melakukan tindakan tegas berupa pembubaran.

Tak hanya masyarakat yang tidak patuh. Piihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan juga dapat disanksi.

\"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya meminta kepada masyarakat mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19,\" kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (18/12).

Menurutnya peta zonasi kepatuhan yang dibagi dua kategori. Yaitu zonasi kepatuhan memakai masker dan zonasi kepatuhan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Data itu didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19,

Pada zonasi kepatuhan memakai masker, hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir di seluruh provinsi di Indonesia.

Dari data tersebut menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4 persen, lingkungan rumah 20,4 perseb, tempat olahraga publik 19 persen, jalan umum 15,6 persen dan lainnya 13,4 persen.

Secara umum, lanjut Wiku daerah sudah mulai mematuhi dan disiplin dalam menggunakan masker. Ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.

\"Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan. Pimpinan dan Satgas Covid-19 daerah harus terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat. Siapapun yang tidak disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,\" tegas Wiku.(rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s
Tags :
Kategori :

Terkait