Sebelumnya, Edy menolak diperiksa Bareskrim karena terkait profesinya sebagai wartawan yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Sehingga Bareskrim berkirim surat ke Dewan Pers mengklarifikasi status media FNN dan kewartawanan Edy.
Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,\" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Andi berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.
\"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,\" ujarnya.