Jelang Nataru, Polresta Cirebon Tangkap 28 Pengedar Serta Pengguna Narkoba dan Obat Keras

Senin 21-12-2020,19:13 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sebanyak 28 orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon. Ke-28 orang tersebut merupakan pengedar maupun pengguna narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring dan Wakasat Reskoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, ke-28 tersangka yang ditangkap tersebut merupakan pengungkapan dari 23 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga obat keras terbatas.

\"Tiga bulan terakhir kita ungkap dan menangkap 28 orang tersangka. Mereka merupakan pengedar dan pengguna narkotika. Untuk pengedar narkotika ada 13 kasus yang diungkap sedangkan 10 kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkoba,\" katanya saat menggelar press release kasus narkoba di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (21/12).

Pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras tersebut, Kapolresta menuturkan, sebagai upaya menekan peredaran narkoba di Kota Cirebon jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

\"Dari tangan para tersangka kami menyita barang bukti berupa 6, 88 gram sabu-sabu, pil Dextro sebanyak 14.781 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 15.356 butir, pil Tramadol sebanyak 6.939 butir, dan oil Eximer sebanyak 965 butir,\" tuturnya.

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, untuk tersangka kasus sabu-sabu dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara.

\"Kemudian untuk tersangka kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 Tahun,\" tegasnya. (rdh)

https://youtu.be/sFcmx0vpdAc

Tags :
Kategori :

Terkait