Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” katanya.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun H-1 sebelum perjalanan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. (gw/fin)