Keluar Kota Wajib Tes Corona dan Disiplin 3M

Selasa 22-12-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Wiku mengatakan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun H-1 sebelum perjalanan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=iWaoLndl6jo
Tags :
Kategori :

Terkait