Sebut Menag untuk “Menggebuk” Islam, Said Didu Dituding SARA, Langsung Hapus Tweet dan Minta Maaf

Kamis 24-12-2020,10:01 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu tengah dirundung masalah gara-gara tweet menag untuk “menggebuk” Islam.

Unggahan Said Didu di Twitter tersebut memang sudah dihapus. Namun, keburu banyak yang mendokumentasikan tangkapan layar. Bahkan berujung laporan polisi, karena dianggap bermuatan SARA.

Baca juga: Kadinkes Kota Meradang, Tak Terima Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Disebut Terbaik di Jabar

“Sehubungan dg adanya penafsiran thdp mention saya yg mengomentari pernyataan pak Qodari di yg saya baca di Media bhw \"presiden butuh Menag yg keras kpd kelompok islam tertentu\" yg saya komentari bhw terima kasih infonya bhw Bpk Presiden membutuhkan Menag spt itu,” tulis Said Didu mengklarifikasi.

Said Didu mengatakan cuitan tersebut merupakan komentar atas pernyataan pengamat politik M Qodari yang dia baca di media. Namun dia tidak bermaksud menuduh siapapun, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas.

“Krn mention saya tsb ditafsirkan seakan menuduh seseorang dan bermuatan SARA maka dalam waktu tidak terlalu lama mention saya tersebut saya hapus demi kebaikan bersama. Saya sama sekali tdk menuduh siapapun dlm mention saya tsb, apalagi Bpk Menag Yaqut Choli Quomas,” tulis dia. 

Said Didu menyebut, ada kesalah pengertian kata “menggebuk” yang dia gunakan. Padahal dalam unggahan itu, dia telah memberi tanda kutip. 

2

“Saya menyadari bahwa sepertinya ada kesalahan pengertian kata \"menggebuk\" dalam mention saya tsb walau saya sdh berikan tanda kutip. Maksudnya adalah meluruskan secara hukum. Dan krn kesalahan tsb maka bbrp waktu kemudian twit saya tsb saya hapus. Sekali lagi saya mhn maaf,” imbuhnya.

Cuitan Said Didu itu berbuntut pelaporan ke kepolisian. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Jagakarsa, Wawan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/12/2020). Laporan Wawan teregister dengan nomor laporan LP/B/0719/XII/2020.

Dalam laporan tersebut, Wawan melaporkan akun twitter @msaid_didu telah menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait