Jam Malam Tahun Baru Kota Cirebon: Keluyuran Maksimal Pukul 8 Malam

Jumat 25-12-2020,10:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Walikota Cirebon menerbitkan surat edaran (SE) 443/SE.94-ADM.PEM-UM terkait pembatasan dan larangan aktivitas masyarakat di Kota Cirebon saat malam pergantian tahun baru 2021.

Baca juga: Viral, Honda Brio Terseret Banjir di Jalanan Bandung

Berikut hal-hal yang diatur:

  1. Melarang segala bentuk aktivitas/kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 baik di cempat tertutup maupun di tempat terbuka, termasuk segala bentuk aktifitas/kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa;
  2. Membatasi aktifitas/kegiatan usaha perdagangan dan jasa pada malarri pergantian Tahun Baru 2021, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  3. Jenis aktivitas/kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan jam operasioral, sebagaimana dimaksud Angka 2, adalah sebagai berikut : Fasilitas Pertahanan dan Keamanan, Pelayanan Kesehatan, Jasa Perbankan, Distribusi Logistik, Pekerjaan Konstruksi, Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian, Unit produksi barang ekspor, Unit produksi barang pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), Industri mikro dan kecil, Rumah Potong Hewan, Apotik, SPEJU dan Jasa Penyedia Akomodasi (khusus untuk penerimaan tamu menginap);
  4. Membatasi aktivitas/kegiatan masyarakat di luar rumah pada malam pergantian Tahun Baru 2021 sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. Melakukan pengetatan Protokol Kesehatan di daerah tujuan wisata antara lain:

    a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap Protokol Kesehatan;

    b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pen dataan wisatawan; dan

    c. Mewajibkan pengunjung di atas usia 12 (dua betas) tahun untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen atau Reserved Transcriptae PolymeraseChain Reactin (RT-PCR) yang dikeluarkan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Wah, Ternyata Pesantren Habib Rizieq Pakai Lahan PTPN, Diminta segera Dikembalikan

2

Demikian agar menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (abd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait