Simpan Puluhan Ribu Obat Titipan dan Ikut Mengedarkan, Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu 26-12-2020,12:48 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Salah satu tersangka yang terjerat kasus narkoba AS (22) ketiban apes. Pria asal Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon itu dikira bandar obat keras terbatas (OKT).

Pasalnya puluhan ribu butir obat keras terbatas disimpan di salah satu kosan dekat rumahnya.

\"Awalnya, kami kira dia bandar. Ternyata saat didalami hanya ketitipan barang oleh HR. Karena istri HR melahirkan, jadi dititipkan ke AS untuk dijual di sekitar rumahnya. Sementara HR ke Jakarta. Kita amankan AS, karena ia menjual obat tersebut selama satu minggu,\" papar Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.

Ia menjelaskan pengungkapan itu setelah polisi menangkap dua pengedar obat keras terbatas yang berinisial SL dan RN. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah ke pria berinisial AS yang berlokasi di Desa Winong.

Polisi langsung menyamar sebagai SL dan RN yang berpura-pura belanja. AS sempat menolak dengan alasan tidak ada di rumah.

Setelah didesak, polisi yang berpura-pura membeli barang mendatangi rumah AS. AS yang ada di rumah, langsung saja dibekuk polisi.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita 14.000 butir DMP, 4.900 Tramadol, 10.700 butir Trihexpenidyl, handphone Vivo, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.300.000.

2

\"Dari keterangannya ketitipan baru satu minggu. Tapi, ia juga menjualkan dengan keuntungan Rp100 ribu per box. Ia juga memakai obat tersebut untuk keperluannya sendiri. Sementara HR kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kami,\" ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, AS mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

https://youtu.be/g6NGOeF8uZs
Tags :
Kategori :

Terkait