JAKARTA - Pemerintah Indonesia tutup pintu untuk semua warga negara asing (WNA) terhitung 14 hari sejak 1 Januari 2020. Hal ini menyikapi virus corona baru yang penyebarannya lebih cepat.
Keputusan ini disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden (Setpres). Disampaikan dia, alasan penutupan dikarenakan virus corona baru yang menurut laporan ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
Untuk warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Baca juga: Update Titik Genangan dan Banjir Cirebon
Yakni, Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari. Terhitung tanggal kedatangan.
Baca juga: Tertipu Raja Jin Palsu, Investasi Gaib, Rp3,3 Miliar Melayang
Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasil negatif diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sesuai UU 6 tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan addendum surat edaran yang sama. (yud)