FPI Dilarang, Terbitkan Front Persatuan Islam

Kamis 31-12-2020,02:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dilarang pemerintah. Sebagai gantinya, para pentolan menyerukan nama baru yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Keterangan terkait ini, disampaikan lewat rilis pers tertulis. Salah satu deklaratornya Munarman. Yang juga sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.

Baca Juga: Menyentuh, Ini Rangkaian Pesan Roy Marten untuk Gading Supaya Tetap Tegar

\"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,\" demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Selain Munarman juga terdapat deklarator lainnya. Mereka adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri.

Baca Juga: Diungkap dr Tirta, Penjual Surat PCR Palsu Ngeles, Bilangnya Begini

Kemudian Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

2

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi. (yud/dtc)

Tags :
Kategori :

Terkait