FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW Tuntut Ketaatan Pemerintah Terhadap Konsistusi

Kamis 31-12-2020,21:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI).

Sebaliknya, dia juga berharap pengadilan – dalam hal ini PTUN - dan Pemerintah juga membuktikan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi.

Apalagi, Komnas HAM telah mengingatkan bahwa pelarangan Ormas harus sesuai Konstitusi, dan penerbitan SKB larangan dan penghentian kegiatan FPI dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH, KontraS, PSHK, LBHPers dan lain-lain sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Baca juga: FPI Melawan, Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Menurut HNW sapaan akrabnya, langkah hukum yang akan ditempuh oleh FPI itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen bangsa. Bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Oleh karena itu, setiap tindakan penyelenggara negara juga harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum, bukan yang lain.

“Dan, karenanya Pemerintah juga harus imbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Kalau dulu FPI tidak dikeluarkan SKT karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama, ternyata Menteri Agama Fachrul Razi yang lalu dilaporkan pada 29 November 2019 telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT untuk FPI, karena berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis(31/12). (jpnn)

Baca juga: Waduh, Polisi Malaysia Sebut Pembuat Video Pelecehan Lagu Indonesia Raya Seorang WNI

Tags :
Kategori :

Terkait