Kata Pengacara, Habib Rizieq Tak Akan Hadiri Sidang Praperadilan

Minggu 03-01-2021,19:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Tim hukum Habib Rizieq Shihab telah siap 100 persen jelang sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Hal ini ditegaskan sang pengacara, Aziz Yanuar.

Sidang gugatan praperadilan tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1). Kabarnya sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Dipimpin hakim Akhmad Sahyuti.

\"100 persen (siap),\" ungkap Aziz dikutip dari JPNN.com.

Baca juga: ASN Dilarang Jadi Anggota Organisasi Terlarang seperti FPI, Sanksinya Berat

Selain Aziz, sejumlah pengacara bakal hadiri sidang gugatan tersebut. Aziz menyebut nama Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita.

Kemudian ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia dan Ratih. Saat ditanya, apakah kemungkinan Habib Rizieq bakal menghadiri sidang tersebut. Aziz menjawab tidak hadir.

\"Enggak bakal (hadir),\" pungkas Aziz Yanuar.

2

Baca juga: 80,56 Persen Pasien Covid-19 Kota Cirebon Berhasil Sembuh

Sebelumnya, tim hukum dari FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL. Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). (cr3/jpnn)

Cek Video Menarik Berikut Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KBspqfBAp-4
Tags :
Kategori :

Terkait