Butuh Persetujuan Presiden

Rabu 31-07-2013,10:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON– Tidak mudah untuk mengambil alih aset yang telah menjadi barang negara, termasuk aset Stadion Bima. Karena sudah dilepas PT Pertamina Persero, Kementerian Keuangan menjadi pengelola aset tersebut. Dan jika ingin diserahkan dan nilai aset ternyata di atas Rp10 miliar, harus ada persetujuan Presiden RI. Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Drs H Abdullah Syukur MSi mengatakan, pertemuan yang dilakukan antara General Manager (GM) PT Pertamina dengan Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM menjadi satu langkah maju dalam memperoleh aset Stadion Bima menjadi barang hibah untuk Pemkot Cirebon. Namun, aturan tertib administrasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, sambung Syukur, tidak semudah yang dibayangkan untuk memperolehnya secara legalitas formal. “Kalau hanya serah terima lisan, itu tidak bisa dijadikan dasar hukum kepemilikan,” terangnya kepada Radar, Selasa (30/7). Diterangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada pasal 48 ayat (1) menyebutkan, jika nilai aset (dalam hal ini Stadion Bima dan areal yang akan dihibahkan) mencapai nilai di atas Rp10 miliar, maka proses pengalihan aset dari negara kepada daerah harus mendapatkan persetujuan Presiden RI. Berbeda halnya apabila aset Stadion Bima ternyata nilainya kurang dari Rp10 miliar. Jika kurang dari itu, persetujuan alih status aset cukup sampai kepada pengelola aset negara atau Menteri Keuangan, Chatib Basri. “Kita belum mengetahui persis nilai aset Stadion Bima dan areal yang akan dhibahkan. Semoga tidak lebih dari Rp10 miliar,” harapnya. Kepala Sub Bagian Pendayagunaan dan Pengelolaan Aset, Lolok Tiviyanto SE menambahkan nilai Stadion Bima yang akan dihibahkan bukan terletak pada nilai jual saat ini. Namun, berdasarkan nilai dari PT Pertamina yang tercantum dalam dokumen mereka. “Kita belum terima berkas administrasinya,” beber Lolok. Jika ternyata nilai aset stadion Bima di atas Rp10 miliar, Menteri Keuangan harus segera menyerahkan berkas kepada presiden untuk ditandatangani. Hal ini, tentu saja membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Artinya, jangka waktu yang ditargetkan bisa meleset andai harus mendapatkan tanda tangan orang nomor satu di Indonesia itu. Pertemuan GM Pertamina dan wali kota, secara kebijakan sudah ada kesepakatan serah terima. Namun, berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tersebut, pemindahtanganan barang milik negara harus dengan persetujuan pengelola, yang dalam hal ini Menteri Keuangan. Artinya, SK Menteri Keuangan tentang pemindahtanganan aset stadion Bima, menjadi satu-satunya landasan hukum penyerahan aset dari PT Pertamin kepada pemkot. “Itu baru aturan awal. Belum kalau nilainya di atas Rp10 miliar. Pasti lebih panjang lagi alurnya,” ujarnya sambil menghembus napas panjang. Sepanjang SK Menteri Keuangan itu belum di tangan, aset Stadion Bima tidak dapat dikatakan sudah menjadi milik Pemkot Cirebon. Karena, ucap Lolok, statusnya masih terdaftar sebagai barang milik negara dan pemkot tidak dapat menindaklanjuti permasalahan alih status aset sampai ada SK Menteri Keuangan. “Meskipun secara fisik kita gunakan, tetap saja masih jadi aset Negara,” tukasnya. Dicontohkan, bangunan gedung dan areal SMPN 14, SMPN 15 dan SMPN 16 Kota Cirebon, walaupun secara fisik telah dikuasai Pemkot Cirebon dan dipergunakan hingga sekarang, tetapi secara administratif belum menjadi milik pemkot. “Itu aset negara. Masih milik Kementerian Keuangan hingga sekarang,” ungkapnya. Berangkat dari hal itu, Lolok berharap agar pemkot dan DPRD Kota Cirebon bersabar hingga bukti kepemilikan sertifikat bisa dimiliki. Jika ini sudah terjadi, Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon mempersilakan untuk memanfaatkan stadion Bima untuk kegiatan apa pun dan oleh siapa pun. “Tanpa sertifikat, kita dalam posisi lemah. Rawan gugatan ke depannya,” ucap Lolok. Untuk langkah alih status aset stadion Bima selanjutnya, PT Pertamina akan mempertemukan pemkot dengan Biro Aset Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu. Di mana, seluruh syarat yang ditentukan Kemenkeu terkait permohonan hibah aset stadion Bima kepada pemkot, akan dipenuhi bersamaan dengan pertemuan tersebut. Jika itu sudah dilakukan, Pemkot Cirebon menunggu balasan dari Kemenkeu. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait