Pengacara Habib Rizieq Ungkap Sejumlah Alasan di Sidang Perdana Hari ini

Senin 04-01-2021,14:46 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

“Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 Pasal saja, Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP, tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP,” terangnya.

Karena itu, masuknya pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius.

Sedangkan pasal di UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq pun tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan sanksi denda administratif, bukan menerapkan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19. (jpnn/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait