Pemidanaan terhadap kritikus, lanjutnya, tak cuma terjadi di level nasional. Melainkan juga massif terjadi di daerah-daerah.
Baca juga: Video Gisel 19 Detik Bukan File Asli, yang Original Dibuat Jumat 3 November 2017, Loh Kok Bisa?
Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kan bisa bedakan mana yang kritik, mana pendapat, yang mana kabar bohong atau hoaks, dan yang mana informasi SARA, ataupun hasutan,” jelas Beka.
Pembungkaman terhadap kritik, sambungnya, sama saja menutup kanal partisipasi masyarakat dalam memberikan asupan saran ke pemerintah.
“Pemerintah harus mendasarkan kritik dan penyampaian pendapat tersebut, sebagai pemenuhan hak atas demokrasi, dan pemenuhan hak untuk bebas berpendapat,” terangnya. (rmco/pojoksatu/fajar)