Ba’asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba’asyir pada 2011 lalu disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia. (riz/fin)