Jika FPI Jadi Parpol, Pengamat: Mudah Mendirikan Partai, Tapi Sulit Ikut Pemilu

Senin 04-01-2021,20:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

GAGASAN mengubah ormas Front Persatuan Islam (FPI) menjadi partai politik alias parpol masih ramai dibicarakan. Kemungkinan itu bisa saja terjadi jika dilaksanakan oleh kadernya.

Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto, mengatakan, mudah jika FPI mau jadi partai politik. Tapi, menurut dia, sulit untuk mengikuti pemilu di Indonesia.

“Secara administratif, syarat mendirikan partai politik tidak sulit. Tapi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu juga tidak mudah,” katanya, dikutip dari fajar.co.id, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Rekening FPI Juga Dibekukan, Tim Hukum: Uangnya Diduga Digarong

Seluruh anggota FPI dari Sabang sampai Merauke harus sepakat untuk mengubah visi misinya itu. Apalagi, tak sedikit anggotanya yang tetap teguh pada pendiriannya mempertahankan FPI sebagai ormas keagamaan.

Andi Luhur menjelaskan, hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ormas yang khas dengan pakaian putih ini.

“Kepengurusan partai yang harus di seluruh provinsi dan 75 persen kabupaten atau kota. Sungguh syarat tidak mudah kelompok masyarakat yang mengusung ideologi FPI. Terutama di beberapa daerah yang aktivitas FPI mengalami resistensi,” jelasnya.

2

Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Ungkap Sejumlah Alasan di Sidang Perdana Hari ini

Kata dia, jika FPI benar-benar menjadi parpol, negara wajib memberikan ruang atau hak politik bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Hanya saja, lanjut Andi Luhur, FPI bisa saja terbentur di masyarakat dan partai nasionalis lainnya, jika ideologinya masih sama dengan yang lalu.

“Dengan status sebagai organisasi terlarang tanpa putusan pengadilan, upaya bertransformasi menjadi partai politik justru berpotensi membenturkan warga negara,” jelasnya. (Ishak/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait