Tak Ada THR untuk Guru Honorer

Rabu 31-07-2013,11:48 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Mendekati Idul Fitri, para guru honorer meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pemkot Cirebon. Mereka telah mengabdi lama menjadi tenaga pendidik di berbagai sekolah negeri Kota Cirebon. Namun, harapan mereka tidak akan terwujud. Pasalnya, pemkot menegaskan tidak ada THR bagi PNS maupun honorer. Beberapa guru honorer menemui Radar dan menyampaikan aspirasinya. Prinsipnya mereka menuntut pemkot memberikan THR kepada mereka yang telah mendarmabaktikan hidup untuk menjadi pendidikan di Kota Cirebon. Selain gaji yang tidak seberapa, para guru honorer harus berjibaku saat Idul Fitri tiba. “Kami mengabdi lama sebagai honorer. Pas Lebaran cuma gigit jari. Katanya yang PNS malah dapat,” ujar salah satu guru honorer yang sudah lebih dari lima tahun mengabdi sebagai guru. Karena itu mereka membumbungkan harapan mendapatkan THR pada tahun ini. Sayangnya, harapan mereka dipastikan pupus. Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, Eka Sambudjo SSos mengatakan, untuk THR yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri, hanya berlaku bagi karyawan perusahaan swasta. “Jangankan honorer, PNS saja tidak dapat THR,” sergahnya. Meskipun demikian, bagi PNS mendapatkan dana tambahan menjelang Idul Fitri, dan sebutannya bukan THR. Untuk PNS, bisa dimungkinkan mendapatkan uang ketupat atau tambahan akhir tahun. Hanya saja, besarannya tidak sesuai ketentuan pembagian THR yang menentukan minimal satu kali gaji bagi yang sudah mengabdi lebih dari satu tahun. “Hanya tambahan buat uang dapur. Uang ketupat namanya. Itu pun tidak pasti,” jelasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 63 ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah, berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Itu menjadi landasan bagi pemkot memberikan uang ketupat atau akhir tahun bagi PNS, bukan honorer. Terkait pembuatan kebijakan untuk memberikan THR khusus bagi tenaga honorer baik guru atau di SKPD lainnya, Eka menegaskan tidak ada kebijakan seperti itu. Pasalnya, lanjut Eka, sebuah kebijakan tidak bisa dilakukan, jika tidak sesuai aturan yang di atasnya. Artinya, tanpa ketentuan yang lebih tinggi, tidak ada kebijakan bertentangan. “Jika membuat kebijakan tidak sesuai cantolan di atasnya, ini sama saja dengan melanggar aturan,” ucapnya. Untuk mendapatkan uang ketupat menjelang Idul Fitri, guru honorer harus menjadi PNS terlebih dahulu. Sedangkan, kata Eka, Pemerintah Kota Cirebon belum memastikan kapan akan membuka jalur PNS. Karena itu, guru honorer yang menuntut THR agar bersabar menunggu kesempatan CPNS dibuka. Pemkot, ucapnya, tidak memiliki uang untuk memberikan THR kepada guru honorer. Namun, bisa jadi pihak sekolah dengan kebaikan kepala sekolahnya memberikan semampunya. “Kalau itu sedekah, silakan saja,” ujarnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait