PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan

Rabu 31-07-2013,12:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Ade Rachmat Ali MSi menegaskan, kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka agar bisa kembali masuk kerja tepat waktu setelah libur cuti bersama Lebaran. “Nanti setelah libur cuti bersama dan Lebaran, tidak ada alasan bagi para PNS di lingkungan pemkab untuk mangkir kerja, kecuali yang berhalangan sakit. Kalau tidak salah mulai masuk kerja setelah libur cuti bersama mulai Senin (12/8). Di hari pertama masuk kerja ini, kita akan sidak kehadiran PNS di seluruh instasi,” kata Sekda, kemarin (20/7). Dia menjelaskan, hari kerja aktif bagi PNS menyisakan tiga hari lagi hingga Jumat (2/2) mendatang sebelum menjalani libur cuti bersama jelang Idul Fitri selama tiga hari yang akan dijalani pada tanggal 5, 6, dan 7 Agustus mendatang. Dengan asumsi, jika Idul Fitri ditetapkan jatuh pada tanggal 8 Atustus, maka jatah cuti bersama Lebaran bagi PNS hanya akan diberikan selama tiga hari. Pasalnya, 8 Agustus terjadi pada hari kamis, dan 9 Agustus yang jatuh pada hari Jumat masih merupakan hari libur nasional. Sedangkan tanggal 10 dan 11 Agustus merupakan hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur akhir pekan biasa bagi para PNS. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs H Ahman Sodikin MM didampingi Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai Dra Rina Agustiny menjelaskan, jika sesuai dengan edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), instansi pemerintah yang mempekerjakan PNS, dilarang memberikan izin cuti tahunan kepada para PNS yang mengajukannya di tanggal 12 hingga 16 Agustus mendatang, atau pada satu minggu pertama setelah libur cuti bersama Lebaran. “Kemenpan memberikan imbauan kepada para PNS agar jangan mengambil cuti setelah libur cuti bersama Lebaran. Jadi, hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran semua PNS harus hadir dan bekerja seperti biasa,” kata Rina. Menurutnya, dalam satu tahun, PNS diberikan hak 12 kali cuti. Untuk tahun ini, sebagaimana diatur dalam surat edara Bupati Majalengka No: 850/2054/BKD, tiga hari di antaranya sudah dimasukkan dalam cuti bersama Idul Fitri pada 5, 6, dan 7 Agustus. Satu hari cuti bersama Idul Adha pada 14 oktober. Dan satu hari cuti bersama natal pada 26 Desember mendatang. Jadi, sisa hak pengajuan cuti yang dimiliki PNS untuk tahun ini dipotong dengan cuti bersama tinggal 7 hari kerja. Namun, sisa hak jatah cuti itu dilarang diambil atau dijalani pada tanggal 12 hingga 16 Agustus. Karena untuk menghindari tren pengambilan cuti beramai-ramai pada tanggal-tanggal tersebut oleh para PNS. Sehingga jika hal ini terjadi, maka akan banyak instansi yang kekosongan pegawai sehingga pelayanan publik dan roda organisasi pemerintahan dikhawatirkan akan vakum. Menurutnya, jika ada PNS yang mangkir pada seminggu pertama masuk kerja pascalibur cuti bersama Lebaran, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang diatur pada peraturan pemeritah nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin pegawai. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait