CIREBON - Lagi, Polsek Arjawinangun menemukan minuman keras yang dijual oleh BR (50) dan KL (21). Keduanya sudah sering kepergok menjual miras.
Meski jumlah yang disita tidak banyak, tapi polisi tidak lelah bergerak. Tujuanya memberikan efek jera dan sebisa mungkin meminimalisasi penjualan miras.
“Pada saat kegiatan hari ini (kemarin, red) anggota piket SPK berhasil menyita minuman keras sebanyak empat botol miras jenis ciu di warung BR dan KL,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol R Nana Ruhiana, Rabu (6/1).
Kegiatan itu dipimpin oleh Aipda Slamet beserta dengan anggota SPK lainnya. Sebelum mendatangi penjual miras, ia sudah tahu warung yang diduga menjual miras. Beberapa warung yang menjadi targetnya, didatangi oleh petugas.
Beberapa warung dinyatakan tidak menjual miras. Tapi, polisi tidak menyerah begitu saja.
Mereka kemudian ke Desa Arjawinangun. Di sana, polisi mengamankan dua botol miras jenis ciu dari warung BR. BR sudah pernah ditindak dan disidangkan.
Berkali-kali polisi juga menyita miras dari warungnya. Namun, ia tidak pernah kapok. Setelah itu, polisi melanjutkan razia ke Desa Tegalgubug.
Dari sana, polisi mengamankan dua botol miras dari warung KL. Miras tersebut kemudian disita. Sementara pedangnya diberikan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
Menurut kapolsek, miras adalah penyebab dari terjadinya gangguan kamtibmas. Pasalnya, beberapa kejahatan biasanya terjadi karena pengaruh miras.
Oleh karena itu, menekan peredaran miras juga merupakan upaya dari menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Bahkan yang mengonsumsinya bisa meninggal dunia bila overdosis.
“Kita tidak pernah lelah turun menertibkan mereka yang jualan miras. Bila perlu tiap hari kami razia,” tandas kapolsek. (cep)