Polisi Tangkap 3 Tersangka Kepemilikan Sabu di Indramayu

Jumat 08-01-2021,20:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak brutto 18,38 gram.

Petugas Satreskoba Polres Indramayu juga mengamankan tiga orang tersangka yakni SK (41) dan W alias Kremod (40) dan S (44).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap saat sedang duduk di lantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat lalu (1/2), sekitar pukul 21.00 WIB.

\"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 paket alat hisap sabu atau bong, 1 buah pipet kaca, 1 korek gas warna biru dan 2 unit handphone,\" sebutnya.

Kabid Humas Polda Jabar menyebutkan, menurut para tersangka barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial S.

“Petugas menginterogasi terhadap kedua tersangka dan mngaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka berinsial S (44) yang diamankan di rumahnya Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu,\" hjarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Pol Erdi menegaskan, para tersangka dijerat Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait