Total Ada 20 Daerah PSBB Proporsional

Sabtu 09-01-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KOTA BANDUNG- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, 20 daerah di Jabar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tegaskan PSBB di Jabar Hanya di Bodebek

Hal tersebut dikatakan Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

\"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19,\" kata Kang Emil.

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

2

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat,  Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

\"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional,\" ucapnya.

Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

\"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,\" katanya.

Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Kang Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.

Tags :
Kategori :

Terkait