GARUT – Setelah 3 bulan berlalu, Kepolisian Resor Garut akhirnya melimpahkan berkas penyidikan kasus oknum kepala desa yang mencabuli anak tim suksesnya sampai hamil ke Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (6/1). Oknum kepala desa berinisial PM itu pun langsung digelandang ke rumah tahanan negara.
Dalam kegiatan pelimpahan, oknum kepala desa itu tampak didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan selama satu jam di ruang Pidana Umum bersama penyidik kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Setelah selesai, ia langsung dibawa ke rumah tahanan negara menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian terkait kasus pencabulan.
“Tersangka berinisial PM yang menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Tersangka PM ini diduga mencabuli anak dibawah umur sampai hamil beberapa bulan,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan pihaknya akan langsung meneliti berkas kasus tersebut selama beberapa hari kedepan. “Kita upayakan persidangannya segera dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, dilaporkan oleh warganya ke Kepolisian Resor Garut. Ia diduga melakukan aksi pemerkosaan kepada anak di bawah umur sampai hamil.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memang sudah menerima laporan warga tersebut. ”Sudah diterima (laporannya),” ujarnya, Senin (5/10). (igo)