“Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya, pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri,” pungkasnya. (khf/fin)
PSBB di Jawa -Bali, Awasi Prokes di Transportasi Umum
Minggu 10-01-2021,02:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :