Kasus Warisan Berujung Petaka, Pelaku Mengaku Ingin Lindungi Anak-Istri

Senin 11-01-2021,13:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - MN yang memukulkan linggis ke SW, adik iparnya sendiri, hingga meregang nyawa mengaku khilaf. Kasus harta warisan yang berujung petaka itu kini diproses pihak kepolisian.

Saat ini MN meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sedong. Pria 61 tahun asal Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, itu mengakui perbuatannya.

Di depan penyidik, ia mengaku khilaf dan tak sadar telah memukul korban dengan linggis. Di depan polisi, tersangka mengaku hanya ingin melindungi anak dan istrinya yang saat itu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari adik ipar berinisial SW itu.

Baca juga: Warisan Berujung Petaka, SW Tewas di Tangan Kakak Ipar

“Kepada kami, tersangka merasa tidak tahu akan seperti ini. Ia mengaku hanya ringan saja mengambil linggis dan memukulkannya ke adik iparnya hingga dahinya pecah. Tapi ia juga bertanggung jawab. Ia juga yang membawa korban agar segera mendapat perawatan medis,” kata Kapolsek Sedong AKP Uton Suhartono kepada Radar, kemarin.

Menurut kapolsek, tersangka orang baik. Namun, hukum harus berjalan. Apa pun alasannya, tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penyuduk menjerat MN dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tags :
Kategori :

Terkait