Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu, Tangkap 3 Orang, Sita 18,38 Garam Barang Bukti

Selasa 12-01-2021,11:28 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Rumah bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, digerebek polisi. Tiga orang berhasil dimankan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Yaitu SK (41) dan W alias Kremod (40), penduduk Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dan S (44), warga Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu

“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18,38 gram siap edar,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, Senin (11/1).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga tentang peredaran narkoba jenis sabu. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan satu unit handphone warna silver yang diakui milik tersangka SK.

Selain itu, petugas juga menemukan kembali barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening,termasuk 1  paket alat hisap sabu. Lalu, 1 buah pipet kaca, 1 korek gas warna biru dan 1 unit handphone hitam dari tersangka W alias Kremod. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka.

“Keterangan kedua tersangka saat dilakukan interogasi mengatakan jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka dengan insial S untuk diperjual belikan,” kata Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.

2

Berdasarkan keterangan dari dua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus itu. Hingga menciduk tersangka S (44) di rumahnya di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Polisi yang melakukan penggledahan menemukan dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening disaku celana bagian depan kanan, dua handphone diduga sebagai alat transaski.

Kemudian tas gendong berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, serta satu buah timbangan digital, satu pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.  

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait