Bumil dan Balita Dapat BLT, Begini Persyaratannya

Selasa 12-01-2021,13:55 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

SATU lagi kabar gembira di era pandemi Covid-19. Ibu hamil (Bumil) dan balita juga akan mendapatkan dana bantuan sosial alias bansos.

Pemerintah memastikan akan menggelontorklan bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Total dana ini mencapai Rp6 juta setahun dimulai Januari ini. Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita (usia 0-6 tahun), Rp3 juta.

Baca juga: Usai Ramal Pesawat Jatuh, Mbak You Sebut Penjarahan Hingga Ganti Presiden di 2021

Penyaluran BLT ini dilaksanakan selama satu tahun dengan 4 tahap pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca juga: Viral Pasangan Pengantin Gelar Pernikahan di Tengah Banjir Eretan Indramayu

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT Bumil:

  1. Ibu hamil penerima BLT wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Jika belum memiliki KPS, Ibu Hamil mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Kemudian dilakukan verifikasi dan diputuskan apakah Ibu Hamil berhak memperoleh KPS
  3. Jika layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke petugas Kecamatan
  4. Jika sudah sesuai prosedur, Ibu Hamil bisa menerima kartu PKH kemudian mencairkan BLT sesuai ketentuan pemerintah

Baca juga: Raker FKT Kecamatan Mandirancan, Dafid: Pemuda Poros Utama Pembangunan

Syarat Mendaftar PKH:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun

Baca juga: MUI-BPOM: Sinovac Bisa Digunakan Selama Terjamin Keamanannya

Tags :
Kategori :

Terkait