Besok, BPPT Panggil Pemilik Tower

Kamis 01-08-2013,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA-Keluhan masyarakat lingkungan Kaputihan dan Pasir Asih, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka terkait keberadaan tower yang telah menimbulkan kecemasan, langsung mendapat respons dari pemerintah. Melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkab Majalengka langsung mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik tower yang keberadaannya diprotes warga. Kepala BPPT Kabupaten Majalengka, Jojo Hadiwijaya SH mengatakan, persoalan protes warga lingkungan Kaputihan dan Pasir Asih Kelurahan Majalengka Wetan mengenai masalah tower sudah sampai ke pihaknya. Nota protes yang dituangkan masyarakat dalam bentuk surat resmi dan ditandatangan lebih dari 50 warga sudah sampai ke pemerintah. “Kami sudah mendengar soal protes masyarakat lingkungan Kaputihan dan Pasir Asih, Majalengka Wetan terkait keberadaan tower yang ada di sekitar pemukiman penduduk. Hanya saja mengenai dokumen berkas perizinan tower tersebut kami tidak punya dan tidak memegangnya karena tower tersebut sudah berdiri sejak tahun 2002, sedangkan kami BPPT baru dibentuk tahun 2008 akhir,” jelas Jojo Hadiwijaya kepada Radar saat dikonfirmasi terkait protes warga masalah tower, Rabu (31/7). Dikatakan Jojo, terkait masalah tower yang diprotes warga tersebut, pihak BBPT sendiri ingin mengetahui langsung duduk persoalannya, apakah memang perizinannya bermasalah atau tidak. Karena itu untuk mengetahui masalah tersebut, BPPT akan memanggil pihak pemilik tower pada Jumat (2/8) dan tidak menutup kemungkinan mengundang juga perwakilan warga sekitar tower. Mengenai perizinan yang terkait dengan bangunan tower kata Jojo, semua bangunan yang berdiri harus memiliki IMB dan bangunan tower harus ada Izin Gangguan (HO) serta perizinan lainnya. Surat izin tersebut memang ada yang harus diperbarui atau diperpanjang dan ada juga yang hanya cukup dievaluasi sehingga tidak sampai melanggar aturan yang ada. “Untuk keberadaan bangunan khususnya yang terkait dengan bidang usaha komersil, minimal lima tahun sekali kondisinya harus ditinjau,” paparnya. Jojo menambahkan, untuk banguna tower yang keberadaannya terkait dengan lalu lintas udara dan menimbulkan radiasi, maka banyak sekali aturan yang mengikatnya. Salah satunya perusahaan pemilik tower tersebut sudah mengasuransikan segala sesuatu kemungkinan buruk yang terjadi akibat tower tersebut mengingat cukup rentannya dampak yang dapat ditimbulkannya. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait