Grab Toko Pencucian Uang, Dialihkan ke Crypto Currency

Rabu 13-01-2021,15:58 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang lewat situs Grab Toko atau www.grabtoko.com.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.

Diketahui, pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri.

Baca Juga: Ingin Nikahi Gadis Kazakhstan? Ini Syarat dan Dokumen Yang Dibutuhkan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada rekaman wawancara virtual mengatakan, penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Baca Juga: Detik-detik Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Tags :
Kategori :

Terkait