Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal Warga Gunungjati

Rabu 13-01-2021,17:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin masih saja marak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pengedar obat-obatan ilegal jenis Pil Trihexyphenidyl oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.

Adalah AH (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang diamankan polisi anti narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi wakasat Iptu Dudu Wawan mengungkapkan, tersangka AH ditangkap di sebuah jembatan Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Minggu dinihari (10/1), sekitar pukul 00.30 WIB.

\"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa tersangka ini diduga mengedarkan obat-obatan ilegal. Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan, dan tersangka berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com, Rabu (13/1).

Menurut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan atau membeli barang tersebut dari seseorang berinisial F warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

\"Saat digeledah, kami temukan barang bukti berupa 75 lima butir sedian farmasi jenis pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik,\" ujarnya.

2

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait