Seleksi PPK Dinilai Tak Adil

Jumat 15-01-2021,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Menurut Bima, PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai level dan kelompok jabatan. Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian negara, serta pemerintah daerah,” pungkasnya. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait