Polda Metro Jaya Ditantang Jadikan Raffi Ahmad dan Ahok Tersangka

Sabtu 16-01-2021,13:28 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Paket IB) terhadap Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan beberapa pihak lainnya.

Laporan ditolak lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Saat Maria Ozawa Kunjungi Kawasan Prostitusi di Jepang, Ini yang Terjadi Kepadanya

Ketua Pekat IB, Lisman Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran setelah laporan ditolak. Isinya yakni mendesak agar pihak-pihak yang hadir dalam pesta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

\"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil. ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan,” kata Lisman, Sabtu (16/1).

Baca juga: Kejam, Kuda Delman Terkapar, Masih Saja Dipecuti, Begini Nasibnya Sekarang

Sebelumnya, Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara setelah menjadi sorotan netizen di media sosial akibat foto-fotonya sedang berpesta tersebar di media sosial usai menerima vaksin Covid-19 pada siang harinya.

Raffi meminta maaf karena dinilai tidak memerhatikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

Permintaan maaf Raffi Ahmad ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, semua staf kepresidenan dan masyarakat luas. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait