Peredaran Obat Farmasi Ilegal Marak di Cirebon, Tiga Pelaku Diciduk

Senin 18-01-2021,12:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penjualan obat farmasi tanpa izin atau obat keras terbatas atau lazim disebut pil koplo juga cenderung marak. Setiap pekan polisi meringkus para pelakunya.

Seperti yang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Di mana mereka kembali berhasil mengungkap rangkaian jaringan obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Cirebon.

Ada tiga pengedar yang berhasil dibekuk polisi. Mereka antara lain FA (25) warga Kecamatan Depok, AS (24) warga Kecamatan Weru, dan AB (19) warga Kecamatan Suranenggala. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi.

Pengungkapan terhadap jaringan obat itu berawal dari pria berinisial FA. Ketika itu OKT yang akan diedarkan FA tercium polisi. Penyidik mengawasi pergerakannya. Di sebuah lokasi di Kecamatan Depok, polisi langsung mengepungnya. FA tak bergerak dan polisi melakukan penggeledahan.

Dari tangan FA, petugas berhasil menemukan sejumlah obat yang diedarkan tanpa izin.

“FA kita amanakan di rumahnya berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok pada Minggu (10/1),” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang buktinya, polisi pun melakukan interogasi. Hasil dari pengakuannya, barang tersebut diakui miliknya yang akan diedarkan. FA juga mengaku ia mendapatkan obat dari AB yang diberikan melalui AS.

2

Polisi yang mendapatkan identitas para tersangka lain, langsung bergerak  ke rumah AS yang berlokasi di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru. AS kemudian dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.  

“AS berperan sebagai perantara dalam pembelian barang tersebut. Namun saat kita amankan, tidak ada barang bukti obat,” tandas kasat narkoba.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mereka serempak mengatakan kalau barang tersebut adalah milik AB yang merupakan warga Suranenggala.

AB kemudian dipancing menggunakan handphone milik FA dan AS. Mereka pun kemudian bertemu di depan sebuah minimarket di Suranenggala.

Polisi mengintai dari dalam mobil. Setelah memastikan adanya AB yang menunggu temannya, polisi langsung keluar dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Saat kita amankan AB juga tidak ditemukan barang bukti OKT dan kita mengamankan handphone,\" katanya.

Dari penangkapan tiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 93 butir obat jenis tramadol, 10 butir obat jenis trihexpenidyl, uang tunai hasil penjualan sekitar Rp170.000, dan tiga unit handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan untuk sarana transaksi.

“Dari pengakuan ketiga pelaku, barang didapatkan dari pria berinisial SD. SD  sudah kita cek alamatnya dan alamatnya tidak jelas. SD menjadi DPO kami,” ujar kasat. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait