KORBAN pencabulan yang dilakukan oknum marbot cabul masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, ternyata bertambah. Sebelumnya lima orang. Setelah pendalaman oleh kepolisian, menjadi 13 anak.
Sang pelaku terancam hukuman berat. Dikenakan UU Perlindungan Anak dan juga direkomendasikan untuk disuntik kebiri kimia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebiri kimia untuk para predator seksual.
Baca Juga: Gas LPG Meledak, Tubuh Warga Kesambi Ini Terbakar
Data bertambahnya korban diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi. Ia membenarkan ada 13 anak yang menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial NF (51).
“Total 13 orang. Semuanya di bawah umur,” kata Syahduddi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon di Sumber, Rabu (20/1).
Baca Juga: Basarnas Sudah Cek Sinyal SOS di Pulau Laki, Begini Hasilnya
Kapolresta mengatakan sebanyak 9 korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik, sementara 4 lainnya akan diperiksa secara bertahap.