KASUS pencabulan terhadap remaja di bawah umur kembali terjadi. Parahnya, pelaku merupakan ayah kandung korban. Tidak hanya itu, pelaku merupakan mantan anggota dewan yang terhormat.
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) sungguh keterlaluan. Di kala istrinya berjuang untuk terbebas dari virus Covid-19, bukan banyak berdoa, tapi malah nekat berbuat keji terhadap putri kandungnya, WM (17).
Mantan anggota DPRD NTB empat periode dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tega mencabuli putrinya itu saat kondisi rumah sedang sepi Senin 18 Januari lalu.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Disetujui sebagai Kapolri, Berikut 8 Komitmennya
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cakranegara Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya polisi melakukan pencarian di rumahnya tetapi tersangka tidak ada. Penangkapan ini setelah polisi mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara dan keterangan saksi-saksi.
\"Tersangka sih tidak mengakui. Tapi dari hasil visum dan saksi-saksi itu mengarah ke yang bersangkutan. Hasil visum ada luka tidak beraturan pada kemaluan korban,” jelasnya Kamis (21/1/2020) sebagaimana dilansir Radar Lombok.
Baca juga: Basarnas Sudah Cek Sinyal SOS di Pulau Laki, Begini Hasilnya
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah yang ditempati korban. Rumah sedang sepi lantaran Ibu WM yang merupakan istri kedua AA sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
\"Ibunya ini istri kedua pelaku dan sedang sakit akibat Covid-19 di rumah sakit. Saat kejadian, korban bersama pelaku berdua di rumah,” terang Kombes Pol Heri Wahyudi.
Saat pelaku datang, korban dipeluk seperti biasa layaknya ayah dan anak. Kemudian meminta korban untuk mandi. Setelah mandi, korban ke kamarnya hendak berganti pakaian.
Baca juga: Amanda Manopo Sudah Dua Kali Menikah Muda, Ibunda Bilang Begini
Namun AA ternyata sudah menunggu di kamar korban. Pelaku kemudian memaksa korban membuka handuk. Pada saat itu pelaku melancarkan aksi kejinya.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakti, satu buah surat hasil visum dari dokter, satu handuk warna krem, satu celana dalam warna abu-abu dan beberapa potong pakaian lainnya. (der/radar lombok)
Baca juga: Resmi, PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jam Operasi Mall Ditambah