Polda Jabar Selidiki Perizinan Perumahan di Desa Cihanjuang

Kamis 21-01-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam izin mendirikan perumahan yang terkena longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih dalam tahap konfirmasi.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Sumedang

“Diklarifikasi dulu untuk dicari serta dikumpulkan alat-alat buktinya. Artinya, kami baru melakukan penyelidikan,” kata Yaved di Bandung, Rabu, (20/1), dilansir dari Antara.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bakal memeriksa sejumlah saksi terkait perizinan bangunan di Desa Cihanjuang itu. Sejauh ini, ia belum menyebutkan siapa saja saksi yang akan dipanggil berkaitan dengan izin perumahan yang tertimbun longsor tersebut. Perumahan itu sendiri memang berdiri di atas lahan yang cukup miring. Selain itu, vegetasi di lahan miring itu memang sangat minim.

Pada Sabtu (9/1) lalu longsor melanda kawasan tersebut. Longsor pada saat itu terjadi sebanyak dua kali, karena ada longsor susulan yang terjadi pada malam hari. Pemerintah Kabupaten Sumedang pun menyatakan sedikitnya ada 20 rumah yang tertimbun di perumahan tersebut.

BACA JUGA:Korban Longsor Sumedang Bertambah, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

2

Selain itu ada sebanyak 350 unit rumah yang terancam longsor susulan di kawasan tersebut, sehingga ratusan jiwa pun diungsikan sementara guna mengantisipasi adanya longsor susulan. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait