“Jaminan pemeliharaan juga menjadi bagian dari kewajiban pihak penyedia. Jadi, setelah serah teraima hasil pekerjaan, mereka segera mengurus jaminan pemeliharaan, untuk jaga-jaga jika dalam waktu enam bulan ada kerusakan yang membutuhkan perbaikan,” tuturnya. (azs)
Trotoar Jl Siliwangi dan Kartini Sudah Selesai, Tapi…
Kamis 21-01-2021,19:30 WIB
Editor : Yuda Sanjaya
Kategori :