Tak Dipinjami Power Bank, Remaja Bunuh Rekannya

Sabtu 03-08-2013,13:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Hanya karena persoalan kecil, seorang remaja nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri. Feby Ramadhan, menghembuskan nafas terakhir setelah menolak meminjamkan power bank (penyimpan daya baterai, red) untuk mengisi ulang baterai telepon genggam milik pelaku. Remaja berusia 18 tahun itu tewas setelah dianiaya pelaku, Kamis (1/8) malam sekitar pukul 22.00. FDM (17) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri dengan menghujamkan pukulan ke sejumlah bagian tubuh korban. Tindakan yang dilakukan pelaku bermula dari salah paham yang terjadi diantara keduanya. Beberapa hari terakhir, konflik memang muncul dan mengganggu hubungan pertemanan yang telah lama dibina oleh dua warga Desa Sukareja Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu. Puncaknya terjadi saat pelaku yang hendak meminjam power bank, namun tidak dituruti oleh korbannya. Sebelum kejadian pelaku mengajak korban untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok diantara keduanya dan diakhiri dengan perkelahian. Penolakan korban, menyulut emosi pelaku sehingga langsung memukuli korban. Luapan emosi tak terkontrol itu ditunjukkan melalui hujaman pukulan itu mendarat di perut, kepala, dan terakhir korban ditendang pelaku. Mendapat perlakuan itu, korban tersungkur dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. “Tindakan yang dilakukan pelaku didasari perasaan dendam dan rasa sakit hati. Terlebih sebelumnya merasa tersinggung dengan status yang dibuat oleh korban di dalam jejaring sosial, serta pesan singkat yang bernada mengancam dan menantang pelaku,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasatreskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Jumat (2/8). “Diduga kematian korban akibat benturan hebat karena pukulan pada bagian kepalanya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah telepon genggam milik korban yang berisikan SMS bernada ancaman. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun, serta pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Wisnu. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait