Beli 1 Dapat 1, Ringkus Pelaku Curanmor Indramayu, Penadah Ikut Tertangkap

Senin 25-01-2021,06:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - Unit Reskrim Polsek Patrol, membekuk dua pelaku curanmor, Rak (26), warga Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra dan Ras alias Kintel (45) warga Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan.

Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, SIK melalui Kapolsek Patrol, Kompol Rukman SH, mengatakan, tersangka Rak alias Gorak adalah pelaku pencurian.

Baca Juga: Setelah Menara, Kini Atap Plafon Masjid Islamic Center Indramayu Ambrol

Sementara Ras alias Kintel merupakan penadah. Rak mencuri motor Yamah N Max, milik Deni Rahmat warga Karanglayung, Kecamatan Sukra. Tempat Kejadian Perkara, yakni dirumah korban.

\"Kejadiannya malam, pada hari Jumat (22/1). Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Mungkin korban lupa mengunci pintunya. Sementara sepeda motornya di taruh di ruang tamu,\" ujar Rukman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin, Minggu (24/1).

Baca Juga: Aksi Heroik Dokter Nisa, Bawa Pasien Covid-19 Pakai Mobil Pribadi dari Jakarta ke RSD Gunung Jati Cirebon

2

Rukman menjelaskan, tersangka setelah berhasil masuk dan melihat di ruang tamu ada motor kemudian langsung mengambilnya.

Tidak butuh waktu lama, tersangka kemudian mengeluarkan motor milik korban tersebut dan membawanya kabur.

Saat itu korban sedang tidur di kamarnya.

Esok harinya korban dibuat kaget melihat motornya tidak ada diruang tamu. Korban kemudian sadar, bahwa motor N Max nya itu hilang dicuri. Hari itu juga ia kemudian mendatangi Polsek Patrol dan melaporkan kejadian tersebut.

\"Setelah menerima laporan dari korban, Kanit rreskim bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa motor milik korban itu ada di tangan Ras alias Kintel,\" jelasnya.

Adanya informasi itu, petugas kemudian mendatang rumah Ras dan mendapati motor N Max korban.

Saat itu juga Ras dibawa ke Mapolsek Patrol. Saat diinterogasi, tersangka Ras mengaku bahwa motor tersebut dibeli dari Rak alias Gorak.

Hari itu juga Rak alias Gorak berhasil diamankan untuk selanjutnya menjalani proses hukum bersama Ras alias Kintel. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait