CIREBON - Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Kali ini HW (28) warga Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.
Tersangka dibekuk di sebuah kos-kosan di Blok Makam, Desa Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang.
Pergerakan HW mengedarkan obat memang sudah tercium oleh polisi. Yakni ketika temannya yang berinisial AS ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Saat dilakukan pengembangan terkait kasus AS, polisi tidak sengaja mengantongi identitas HW yang mengedarkan OKT di Kecamatan Lemahabang. Polisi langsung bergerak ke kosan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan pada Sabtu malam minggu sekitar pukul 22.30, ditemukan sejumlah obat keras terbatas di dalam kamar kosannya. Sehingga HW langsung kita amankan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, kemarin.
Dari tangan tersangka HW, polisi berhasil menyita 138 butir tramadol yang hendak diperjualbelikan, uang hasil penjualan sekitar Rp120.000. Tersangka dan barang bukti kemudian di gelandang ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan penyidik, ia mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual di sekitar kosannya. Saat dikembangkan ke jaringan yang lebih besarnya, HW memberikan identitas palsu kepada polisi.
“Pengakuannya, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pria berinisial T yang beralamatkan di Kabupaten Brebes. Tapi saat kita telusuri, alamat tersebut tidak jelas,” kata kanit, kemarin. (cep)