DPRD Kota Cirebon Dorong Mekanisme Penyerapan Bantuan Perbaikan Rumah Ambruk Dipercepat

Senin 25-01-2021,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (25/1).

Rapat tersebut membahas soal perwali tentang rumah ambruk. Dalam rapat tersebut Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar mekanisme proses penyerapan bantuan perbaikan rumah ambruk dipercepat.

DPRD Kota Cirebon menilai prosedur realisasi penyaluran bantuan rumah ambruk saat ini dinilai masih menyulitkan warga, karena harus menempuh jalur birokrasi yang panjang. Padahal, rumah ambruk merupakan musibah yang harus ditangani dengan cepat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, penanganan rumah ambruk seharusnya bisa dipercepat. Karena masuk kategori gawat darurat. Terlebih, menurut keterangan BPBD bahwa bencana angin puting beliung dan banjir rob mengancam Kota Cirebon ketika cuaca ekstrem seperti saat ini.

“Dari keterangan DSPPPA, untuk bantuan rumah ambruk tidak ada dasar hukum untuk segera mengeluarkannya. Karena anggaran tersebut ada di BKD. Padahal bantuan tersebut harusnya bisa langsung dikeluarkan karena termasuk emergency,” ujarnya.

Tresnawaty menuturkan, pembahasan dengan DSPPPA menemui titik terang. Komisi III bersepakat bahwa bantuan perbaikan rumah ambruk bisa segera dikeluarkan ketika warga mengalami musibah tersebut.

\"Namun demikian, perlu dibahas lebih lanjut untuk menentukan dasar hukum dan membuat teknis percepatan penyaluran bantuan rumah ambruk,\" tuturnya.

2

Tresna menjelaskan, persoalan yang biasa dihadapi ketika terjadi rumah ambruk, pemilik biasanya tidak memiliki sertifikat tanah. Sehingga merekomendasikan agar bantuan perbaikan rumah tidak harus menggunakan sertifikat tanah sebagai syaratnya.

“Setelah dibahas, ada titik terang untuk dikeluarkan dana perbaikan rumah ambruk. Kami menyerahkan ke Bagian Hukum Setda sepenuhnya, apakah cukup dengan SK Walikota atau dalam bentuk Perwali, tapi kami akan terus mengawal supaya tidak panjang mekanismenya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DSPPPA Santi Rahayu melalui Kabid Sosial DSP3A Aria Dipahandi membenarkan bahwa anggaran untuk bantuan rumah ambruk termasuk anggaran belanja tidak terduga (BTT). Di mana kewenangannya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Jadi kami hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi, itu pun kalau rumah yang ambruk menimpa warga miskin. Kemudian, bantuan itu bisa dikeluarkan jika rumah ambruk disebabkan karena faktor bangunan yang sudah tua atau lapuk,” terangnya.

Aria menjelaskan, mekanisme proses pengajuan bantuan rumah ambruk yakni, warga terlebih dahulu harus melaporkan ke RT/RW setempat lalu diteruskan ke kantor kelurahan untuk disampaikan ke DSPPPA.

\"Kemudian, DSPPPA meninjau ke lokasi untuk memberikan bantuan sembako dan menyurvei rumah ambruk. Setelah itu diajukan untuk menerima bantuan,” pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait