Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Tes Swab PCR

Selasa 26-01-2021,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA- Polda Metro Jaya kembali meringkus sindikat pemalsuan surat keterangan hasil Swab Anti Gen Covid-19 dan Tes Swab PCR Covid-19. Total 8 pelaku berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA alisa P, dan Y diringkus di Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan tarif lebih murah.

“Kalau antigen tarifnya 75 ribu dan PCR 900 ribu tanpa melakukan uji tes cukup pakai identitas aja” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Yusri menyebut, para pelaku ini membuat hasil surat Swab Test

Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19 dengan menggunakan draft kop Klinik Denti Sari. Kepada polisi, para pelaku ini mengakui melakukan aksinya itu sudah 18 kali terhitung sejak November 2020.

“Pelakunya ini orang dalam, orang lab jadi dia bisa pake kop dan tanda tangan sendiri. Pengakuannya barus 11 kali, tapi ini terus kita kembangkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Yusri belum membeberkan secara ronci berapa keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut.

“Masih kita dalami terus,” ujarnya.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait