Aktivitas transportasi publik dilakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas daya tampung penumpang.
Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Cirebon, Rumah Makan sampai Jam 8 Malam
Aktivitas/usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perKantoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. (rdh)