CIREBON - Sebanyak 30 korban aksi terorisme termasuk peristiwa pengeboman di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota mendapat dana kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemberian dana kompensasi tersebut berlangsung di Aula Sanika Polres Cirebon Kota Jl. Veteran No 5 l, Kota Cirebon, Jumat pagi (29/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Achmadi, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta, Deputi Bidang Pencegahan Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendry Paruhuman Lubis dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, LPSK diberi mandat untuk memberikan kompensasi (ganti rugi dari negara) kepada sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana terorisme pada masa lalu.
\"Kompensasi itu terhitung sejak peristiwa Bali 1 pada Oktober 2002. Langkah akseleratif tersebut telah LPSK lakukan sepanjang Agustus-Desember 2020,\" katanya.
Hasto menjelaskan, LPSK dan BNPT telah mengidentifikasi dan menetapkan sebanyak 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu. Baik yang berstatus korban langsung maupun korban tidak langsung (ahli waris).
\"Angka tersebut bukanlah hasil akhir, mengingat LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan asesmen kepada masyarakat yang menjadi korban hingga Juni 2021. Dan hari ini (29/1) giliran pemberian kompensasi untuk korban aksi terorisme yang menyangkut warga Cirebon,\" tuturnya.
Hasto menyebutkan, ada dua korban aksi terorisme. Pertama korban pengeboman bunuh diri di Masjid Adz Zikra Polres Cirebon Kota tahun 2011. Korban lain saat pengeboman gereja santa Maria tak Bercela di Surabaya tahun 2016 yang merupakan warga Kota Cirebon.
Hasto mengungkapkan, penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 lalu di Istana negara.
\"Kami bersyukur bahwa para korban ini menerima kompensasi dari negara setelah hampir kurang lebih 10 tahun menunggu perhatian dari pemerintah. LPKS bekerja tidak sendiri melainkan bersama BNPT. Untuk korban tindak pidana terorisme yang berlum menerima kompensasi silakan hubungi LPSK dan BNPT,\" ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebutkan, total nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara untuk ke-30 korban terorisme ini mencapai Rp3.810.000.000.
\"Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban bervariatif dan telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp250.000.000 untuk korban meninggal dunia. Rp210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat. Rp115.000.000 untuk korban luka, dan Rp75.000.000 untuk korban luka ringan,\" sebutnya.
Susilaningtyas memaparkan, untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari 1 orang korban meninggal dunia kasus bom di Gereja Santa Maria tak Bercela Surabaya.
\"Kemudian kompensasi untuk 7 orang yang mengalami luka berat pada peristiwa bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra Polres Ciko, 11 orang luka. Sedang kasus bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra Polres Cirebon Kota dan 11 orang mengalami luka ringan yang juga peristiwa bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra Polres Cirebon Kota. Adapun kompensasi untuk korban meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya,\" paparnya.
Selain dana kompensasi, masih kata Susilaningtyas, para korban juga berhak mendapat bantuan medis, bantuan psikososial, dan bantuan psikologis.